Diduga Lakukan Kartel Harga Motor Jenis Skutik, KPPU Sidangkan Yamaha dan Honda

By Admin


nusakini.com - Setelah melalui serangkaian investigasi terhadap praktek usaha di industri sepeda motor yang diduga mengakibatkan konsumen tidak dapat memperoleh harga beli sepeda motor yang kompetitif, hari ini (Selasa, 19 Juli 2016) KPPU gelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia yang Dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara yang merupakan inisiatif KPPU ini dipimpin langsung oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Prof. Dr.Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S selaku Ketua Majelis, R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H.dan Drs. Munrokhim Misanam, M.A., Ec., Ph.D masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.

Pada sidang perdana, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Investigator untuk membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran yang dituduhkan kepada Terlapor. Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibacakan memuat identitas Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran, ketentuan UU No. 5 tahun 1999 yang diduga dilanggar dan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.

Berdasarkan hasil penelitian, penyelidikan dan pemberkasan telah diperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi:

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”.

Dalam hal ini YIMM dan AHM diduga melakukan penetapan harga untuk Sepeda Motor jenis Skuter Matik atau Skutik 110 – 125 CC yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia. Ada beberapa pabrikan sepeda motor di Indonesia yang memproduksi sepeda motor Skutik berdasarkan data dari

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) yaitu AHM (Honda), YIMM (Yamaha), PT. Suzuki Indomobil Motor (Suzuki) dan PT. TVS Motor Company Indonesia (TVS). YIMM dan AHM menguasai kurang lebih 97% pangsa pasar sepeda motor Skutik. Untuk beberapa tahun terakhir, AHM selalu memimpin pangsa pasar sepeda motor Skutik. Selain penguasaan pangsa pasar yang sangat dominan oleh kedua perusahaan tersebut, dalam penyelidikan juga ditemukan adanya pergerakan harga sepeda motor Skutik diantara YIMM dan AHM yang mana kenaikan harga sepeda motor Skutik YIMM selalu mengikuti kenaikan harga sepeda motor Skutik AHM.

Pada sidang selanjutnya, Majelis Komisi akan memberikan kesempatan kepada Terlapor mengajukan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran, nama Saksi dan Ahli serta surat dan/atau dokumen lainnya untuk membantah tuduhan yang dibuat oleh investigator.

Majelis Komisi akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak 19 Juli 2016 s.d 30 Agustus 2016 untuk menyimpulkan perlu atau tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan. (p/mk)